KRS Ganjil 2026 UM Kendari Kembali Diperpanjang hingga 1 Oktober

  • DAKA
  • 6

DAKA News | Kendari, 29 September 2026 — Universitas Muhammadiyah Kendari (UM Kendari) kembali memperpanjang masa pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 bagi seluruh mahasiswa.

Perpanjangan pengisian KRS berlangsung mulai 29 September hingga 1 Oktober 2026. Perpanjangan ini diberikan sebagai kesempatan bagi mahasiswa yang belum melakukan pengisian KRS maupun mahasiswa yang masih perlu memperbaiki mata kuliah yang telah ditawarkan melalui Sistem Informasi Akademik (SIMAK).

Direktur Direktorat Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni (DAKA) UM Kendari, Ahmad, S.Pd.I., M.Pd., mengimbau seluruh mahasiswa untuk memanfaatkan kesempatan perpanjangan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Ia berharap tidak ada lagi mahasiswa yang belum melakukan penawaran mata kuliah di SIMAK maupun mahasiswa yang mengalami kesalahan dalam pengisian KRS.

“Dengan adanya perpanjangan KRS ini, kami berharap tidak ada lagi mahasiswa yang tidak menawar mata kuliah di SIMAK maupun yang kemudian mengeluh karena salah menawar. Kesempatan ini agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Ahmad.

Jangan Menunggu hingga Akhir Semester

Ahmad menjelaskan, sebelumnya masih terdapat mahasiswa yang baru menyampaikan keluhan terkait KRS ketika proses perkuliahan telah berjalan hingga mendekati akhir semester.

Beberapa mahasiswa mengeluhkan kesalahan dalam melakukan penawaran mata kuliah atau bahkan belum melakukan penawaran mata kuliah melalui SIMAK. Kondisi tersebut kemudian menjadi kendala ketika proses penginputan nilai dilakukan pada akhir semester.

“Jangan sampai nanti di akhir semester, pada saat nilai akan diinput, mahasiswa baru mengeluhkan bahwa namanya tidak ada di sistem karena sebelumnya tidak melakukan penawaran mata kuliah,” jelasnya.

Menurutnya, mahasiswa yang tidak tercatat dalam sistem penawaran mata kuliah berpotensi tidak tercantum dalam daftar mahasiswa yang mengikuti mata kuliah tersebut. Hal ini juga dapat berdampak pada proses administrasi perkuliahan dan penginputan nilai.

Pastikan Nama Terdaftar dalam Absensi Online

Lebih lanjut, Direktur DAKA menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin lagi menemukan mahasiswa yang mengikuti perkuliahan tetapi tidak tercatat dalam sistem akademik maupun daftar hadir online.

“Kami tidak mau lagi ada mahasiswa yang tidak terdaftar di absensi atau daftar hadir online. Karena itu, kami meminta mahasiswa memastikan KRS-nya sudah benar dan mata kuliah yang ditawarkan sudah sesuai,” tegas Ahmad.

Ia mengingatkan mahasiswa untuk tidak hanya melakukan pengisian KRS, tetapi juga memastikan kembali mata kuliah yang dipilih telah sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan akademiknya.

Mahasiswa juga diharapkan segera melakukan pengecekan pada SIMAK setelah proses penawaran KRS, sehingga apabila terdapat kesalahan masih dapat diperbaiki selama masa perpanjangan berlangsung.

Dengan diperpanjangnya masa pengisian KRS hingga 1 Oktober 2026, seluruh mahasiswa UM Kendari diharapkan dapat menggunakan kesempatan tersebut secara maksimal dan memastikan seluruh proses administrasi akademiknya telah selesai.

“Manfaatkan kesempatan perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya. Pastikan KRS sudah ditawar dengan benar dan nama mahasiswa sudah muncul pada sistem serta daftar hadir online,” tutup Ahmad.